
Gula Rose Brand memiliki dua varian warna kemasan, yaitu hijau dan kuning. Gula Rose Brand hijau adalah gula kristal putih premium yang ditandai dengan tulisan "Premium Gula Tebu" di bagian depan kemasan, sedangkan gula Rose Brand kuning adalah gula kristal tebu alami yang ditandai dengan tulisan "Gula Tebu" di bagian depan kemasan.
Di artikel ini, saya akan membandingkan Gula Kristal Premium Rose Brand (Hijau) dan Gula Kristal Kuning Rose Brand dari segi komposisi, warna, rasa, kandungan nilai gizi, izin BPOM, kehalalan, dan produsen.
Gula Rose Brand: Hijau VS Kuning
Komposisi
Gula Rose Brand hijau dan kuning sama-sama terbuat dari gula kristal putih yang berasal dari tebu.
Warna
Perbedaan gula Rose Brand hijau dan kuning terletak pada proses produksi yang memengaruhi warna gula. Gula Rose Brand hijau diproduksi dengan kualitas premium sehingga menghasilkan gula kristal yang lebih jernih, lebih bersih, dan lebih putih daripada gula Rose Brand kuning.
Perbedaan warna gula Rose Brand hijau dan kuning menyebabkan perbedaan penggunaan kedua varian gula tersebut. Menurut produsennya, gula tebu Rose Brand kuning biasanya lebih banyak digunakan untuk membuat minuman atau makanan utama seperti tumisan, sedangkan gula premium kristal putih Rose Brand hijau biasanya digunakan untuk membuat kue atau jajanan pasar karena tidak memengaruhi warna adonan.
Rasa
Gula Rose Brand kuning memiliki rasa yang cenderung lebih manis daripada gula Rose Brand hijau.
Kandungan Nilai Gizi
Pada bungkus kemasan gula Rose Brand premium warna hijau, tidak terdapat keterangan mengenai informasi nilai gizi. Tabel informasi nilai gizi hanya terdapat pada kemasan gula Rose Brand kuning seperti berikut ini:
Takaran Saji: 20 g
Jumlah Per Sajian:
Energi Total (Kalori) | 80 kkal |
Energi dari Lemak | 0 kkal |
Lemak Total | 0 g (0% AKG) |
Kolesterol | 0 mg |
Lemak Jenuh | 0 g (0% AKG) |
Protein | 0 g (0% AKG) |
Karbohidrat Total | 20 g (6% AKG) |
Gula | 20 g |
Garam (Natrium) | 0 mg (0% AKG) |
Izin BPOM dan Kehalalan
Gula kristal premium Rose Brand hijau memiliki izin BPOM dengan nomor registrasi RI MD 251408001027 dan mencantumkan logo halal MUI dengan nomor sertifikat 00230067141113.
Gula kristal Rose Brand kuning memiliki izin BPOM dengan nomor registrasi RI MD 251408003027 dan mencantumkan logo halal MUI dengan nomor sertifikat 00230067141113.
Produsen
Kedua varian gula pasir merek Rose Brand diproduksi oleh PT Adi Karya Gemilang (Sungai Budi Group), Bandar Lampung 35244, Indonesia.
Keterangan:
Informasi pada artikel ini berdasarkan informasi yang tertera pada kemasan produk Gula Rose Brand Premium Hijau 1 kg dan Gula Rose Brand Kuning 1 kg yang saya beli pada Februari 2023. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu dan penulis tidak dapat selalu menjamin kemutakhiran informasi.