Mulai 1 Maret 2022, berlaku aturan baru mengenai pencantuman Label Halal Indonesia pada kemasan produk halal di Indonesia.
Pemberlakuan aturan baru tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Ketetapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Perubahan yang paling terlihat setelah pelaksaan regulasi-regulasi tersebut adalah perubahan logo dan perubahan penerbit sertifikat halal.
Perubahan Logo
Logo Baru: Label Halal Indonesia
Komponen Logo Halal Indonesia
Label Halal Indonesia memiliki dua komponen yang tidak boleh dipisahkan, yaitu:
- Logogram berupa bentuk gunungan wayang kulit berbentuk limas yang lancip ke atas yang tersusun dari kaligrafi huruf Arab Ha, Lam Alif, dan Lam dan menyerupai motif surjan atau lurik; dan
- Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang terletak di bawah logogram
Kode Warna Logo Halal Indonesia
Label Halal Indonesia memiliki warna utama ungu dengan kode warna hex #670075 atau Pantone 2612C.
Selain itu, logo halal yang baru ini juga memiliki warna sekunder hijau toska dengan kode warna hex #3DC3A3 atau Pantone 15-5718 TPX.
Filosofi Logo Halal Indonesia
Komponen dan warna logo Halal Indonesia memiliki filosofi masing-masing, yaitu:
- Komponen gunungan yang mengerucut ke atas melambangkan kehidupan manusia di mana semakin tinggi ilmu dan semakin tua umurnya, manusia harus semakin menyatukan jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dengan dengan Allah.
- Komponen motif surjan atau lurik melambangkan pakaian takwa. Pada bagian leher baju surjan terdapat 3 pasang kancing atau 6 buah kancing yang melambangkan rukun iman. Motif garis-garis yang sejajar bermakna pembeda atau pemberi batas yang jelas. Makna tersebut mewakili fungsi logo halal yang memperjelas kehalalan suatu produk dan membedakannya dengan produk haram atau produk yang belum jelas kehalalannya.
- Warna ungu melambangkan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
- Warna hijau toska melambangkan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Perubahan Penerbit Sertifikat Halal
Dengan diberlakukannya aturan baru untuk label Halal Indonesia tersebut, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tidak berlaku lagi. Selanjutnya, penerbitan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Alur Layanan Sertifikasi Halal Pasca 14 Februari 2022
Berikut adalah tahapan mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:
- Pelaku Usaha (PU) mendaftar melalui aplikasi SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id/) untuk mengajukan permohonan sertifikat halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai dan lengkap, dokumen akan dikirimkan ke LPH untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memasukkan biaya pemeriksaan untuk dasar penerbitan invoice oleh BPJPH.
- PU membayar tagihan sesuai invoice.
- BPJPH memeriksa pembayaran. Jika sudah sesuai, Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dapat diterbitkan.
- LPH memeriksa dan / atau menguji kehalalan produk. Laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dikirim ke MUI dengan tembusan BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal melalui sidang fatwa. Dokumen hasil ketetapan halal diunggah melalui aplikasi SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal. PU dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SIHALAL.
Informasi lebih lengkap mengenai tahapan sertifikasi halal BPJPH dapat diakses di http://www.halal.go.id/infopenting.
Penggunaan Label Halal Lama
Pemberlakukan logo halal baru telah berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. Para pelaku usaha didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal dari BPJPH dan mencantumkan logo halal baru pada kemasannya.
Pada masa transisi ini, para pelaku usaha yang masih memiliki produk dengan kemasan yang menggunakan label halal MUI diperbolehkan untuk menghabiskan stok produk tersebut. Setelah stok habis, label halal dan nomor sertifikat halal harus segera disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Sumber:
- http://www.halal.go.id/cms/assets/files/gUMesE.pdf
- http://www.halal.go.id/cms/assets/files/WhatsApp_Image_2022-02-20_at_12_16_08.jpeg
- http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi
- https://kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7
- https://kemenag.go.id/read/label-halal-indonesia-berlaku-mulai-1-maret-2022-bagaimana-label-sebelumnya-xmqvl
- https://money.kompas.com/read/2022/03/13/161200126/mui-tak-lagi-terbitkan-label-halal-ini-cara-mengurus-sertifikasi-di-bpjph?page=all