Tahun 2025 memiliki jumlah total 17 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama.
Penentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 tersebut berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 933 tahun 2025, nomor 1 tahun 2025, dan nomor 3 tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap tanggal dan bulan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
Hari libur nasional ditandai dengan warna latar hijau.