Tahun 2025 memiliki jumlah total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 tersebut berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap tanggal dan bulan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
Hari libur nasional ditandai dengan warna latar hijau.