Tahun 2024 memiliki jumlah total 18 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 tersebut berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 yang ditandatangani pada 12 September 2023.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani pada 6 Februari 2024.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berikut adalah daftar lengkap tanggal dan bulan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Hari libur nasional ditandai dengan warna latar hijau.