Tahun 2023 memiliki jumlah total 16 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama.
Penentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 tersebut berdasarkan surat-surat keputusan berikut ini:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022. Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani pada 29 Maret 2023. Melalui surat keputusan tersebut, cuti bersama di 2023 menjadi 9 hari.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani pada 16 Juni 2023.
Dengan adanya ketetapan hari libur dan cuti bersama ini, sekarang kita dapat mulai merencanakan liburan di tahun 2023 🙂 .
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Berikut adalah daftar lengkap tanggal dan bulan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Hari libur nasional ditandai dengan warna latar hijau.
Cuti bersama ditandai dengan warna latar kuning.
* Cuti bersama dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 atau sesuai aturan organisasi/lembaga/perusahaan masing-masing.