Apa itu Minuman Botanikal?

0
Published on 26 September 2025
Herbal Drink
Ilustrasi minuman herbal (c) Mareefe.

Minuman botanikal atau minuman rempah adalah produk minuman yang dibuat dari bagian tanaman (contoh daun, bunga, biji, akar, rimpang, batang) atau ekstraknya atau cairan yang berasal dari tanaman (contoh nira, air kelapa), dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain.

Contoh Minuman Botanikal

Produk minuman botanikal dapat berbentuk padat dan cair. Nama jenis produk disesuaikan dengan bahan baku yang digunakan.

Contoh minuman botanikal adalah minuman chrysanthemum, minuman rosela, serbuk minuman jahe, serbuk bandrek, serbuk bajigur, dan nira kelapa.

Minuman Botanikal Versus Jamu

Minuman botanikal berbeda dari jamu. Perbedaan minuman botanikal dan jamu terletak pada kategori produk, definisi, logo penanda, klaim khasiat, notasi izin edar, dan izin sarana produksi.

Berikut ini adalah tabel perbedaan minuman botanikal VS jamu selengkapnya:

Minuman BotanikalJamu
Kategori ProdukTermasuk Kategori Pangan 14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman Biji-bijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat.Obat tradisional Indonesia dari bahan alam.
Definisi ResmiPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan:

"Produk minuman yang dibuat dari bagian tanaman (contoh daun, bunga, biji, akar, rimpang, batang) atau ekstraknya atau cairan yang berasal dari tanaman (contoh nira, air kelapa), dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain."
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam:

"Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan."
Logo PenandaTidak logo penanda khusus.Ada logo penanda Jamu.
Klaim KhasiatTidak dapat mencantumkan khasiat kesehatan.Ada klaim khasiat kesehatan yang sesuai dengan data empiris.
Notasi Izin EdarPIRT atau MD/MLTR
Izin Sarana ProduksiIP CPPOB (Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).Sertifikat pemenuhan aspek CPOTB Tahap (1, 2, atau 3) dan sertifikat CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik).

Sumber:

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (31 Mei 2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan. Diambil 1 September 2025, dari https://bikinpabrik.id/wp-content/uploads/2023/09/Per_BPOM_Kategori_Pangan_2023.pdf
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (13 Oktober 2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Diambil 6 September 2025, dari https://ditwasotsk.pom.go.id/media/9e799d71-218f-4ee0-ba97-b749a1635a12
  • Direktorat Registrasi Pangan Olahan - Badan POM. (28 Juli 2025). Tak Jemu dengan Jamu. Diambil 1 September 2025, dari https://www.youtube.com/shorts/NabSTjNXDH4
0
First published by  on .

Add A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *