Kalkulator ARA ARB Saham Reguler

0
Published on 25 March 2026

Kalkulator ARA ARB Saham Reguler adalah alat untuk menghitung batas atas (ARA atau Auto Reject Atas) dan batas bawah (ARB atau Auto Reject Bawah) harga saham di Papan Utama (Pasar Reguler). Hasil kalkulator ini telah menggunakan pembulatan berdasarkan perhitungan fraksi harga yang sesuai dengan ketentuan bursa.

Harga acuan biasanya merujuk pada harga penutupan terakhir.


Sanggahan: Hasil perhitungan kalkulator ini hanya bersifat simulasi dan referensi umum. Pengguna diharapkan tetap melakukan verifikasi mandiri melalui sistem trading masing-masing. Saya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau keputusan investasi yang diambil berdasarkan hasil kalkulasi ini.


FAQ

Apakah dasar perhitungan ARA dan ARB yang digunakan kalkulator ini?

'Kalkulator ARA ARB Saham Reguler' menggunakan aturan batasan ARA dan ARB yang berlaku di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia sesuai aturan pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 08 April 2025, yaitu:
* ARA 35% untuk harga saham Rp50 - Rp200;
* ARA 25% untuk harga saham > Rp200 - Rp5.000;
* ARA 20% untuk harga saham > RP5.000;
* ARB 15% di semua level harga.

Apakah kalkulator ini dapat digunakan untuk menghitung ARA dan ARB saham FCA?

Tidak. Kalkulator ini dikhususkan untuk Pasar Reguler (Papan Utama). Saham dalam Full Call Auction (FCA) atau Papan Akselerasi memiliki aturan khusus dengan batas ARA/ARB sebesar 10% dan tidak mengikuti tingkatan fraksi harga standar.

Apa itu Fraksi Harga dan mengapa penting dalam perhitungan?

Fraksi harga adalah satuan perubahan harga minimum yang diperbolehkan di bursa. Misalnya, untuk saham di atas Rp5.000, harganya hanya bisa naik atau turun dalam kelipatan Rp25. Kalkulator ini secara otomatis membulatkan hasil ARA/ARB ke fraksi terdekat agar sesuai dengan sistem perdagangan JATS (Jakarta Automated Trading System).

Berikut ini adalah daftar Fraksi Harga sesuai lampiran pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 08 April 2025:
* Fraksi Harga Rp1 untuk harga saham <Rp200
* Fraksi Harga Rp2 untuk harga saham Rp200 - <Rp500
* Fraksi Harga Rp5 untuk harga saham Rp500 - <Rp2.000
* Fraksi Harga Rp10 untuk harga saham Rp2.000 - <Rp5.000
* Fraksi Harga Rp25 untuk harga saham >Rp5.000

Apakah perhitungan ARA dan ARB selalu dibulatkan?

Ya. Sesuai aturan bursa, batas ARA selalu dibulatkan ke bawah dan batas ARB selalu dibulatkan ke atas ke fraksi terdekat. Hal ini dilakukan agar hasil harga tidak melebihi persentase maksimal yang diizinkan oleh regulasi.

Mengapa batas ARB berhenti di angka 50?

Pada Pasar Reguler, Rp50 adalah harga terendah (minimum) yang dapat diperdagangkan. Meskipun ada saham yang bisa turun di bawah Rp50 (seperti di Papan Akselerasi atau FCA), kalkulator ini mengikuti standar umum Pasar Reguler di mana harga tidak bisa jatuh di bawah Rp50.

0
First published by  on .

Add A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *